Korupsi DI BPR – Bank Cirebon (BC) Yaitu Penggelapan uang Nasabah yang dilakukan oleh karyawan BPR-Bank Cirebon berinisial (A) yang saat ini mendekam di LP II sebagai titipan Jasa Penyidik Kota Cirebon untuk diproses hukum selanjutnya.
Menurut Plt. Direkur BPR – BC sebenarnya kasus tersebut antara BPR – BC dan Nasabah sudah tidak ada masalah, karena tahun 2023 simpanan Nasabah sudah sesuai dengan uang yang tidak disetorkan, telah diperbaharui Buku simpanannya sesuai jumlah uang yang disetor nasabah (sesuai data base yang diperbaharui), jadi tidak ada yang dirugikan sebagai tanggung jawab dari BC – BPR Kota Cirebon dan sebagai Perusahaan Daerah Kota Cirebon.
Dilakukan normalisasi buku simpanan nasabah BC-BPR talang tersebut dengan penyesuaian kwitansi sementara yang dimiliki Nasabah pada saat si (A) memberikan jasa memungut uang setoran ke BP-BPR Kota Cirebon.
Menurut Bpk. Asep selaku Plt. Direktur, Hal ini karena pihak BPR/BC telah memperbaiki buku simpanan nasabah disesuaikan dengan kwitansi sementara sebagai titipan yang datanya ada pada nasabah dan semua nasabah permasalahan ini selesai tidak ada nasabah yang dirugikan.
Selanjutnya saya menanyakan darimana uang sebesar Rp. 3,2 milyar oleh (A) untuk menyelesaikannya, jawabanya Direktur pengganti karena direktur yang lama sudah pensiun adalah karena BC/BPR masih mempunyai aset dan bisa menutupi karena kasus lebih tepatnya adalah pengelapan uang nasabah yang tidak disetorkan sebagian sebagai uang titipan untuk disetorkan ke BC/BPR talang Kota Cirebon.
Ada kekecualian bila penggelapan, korupsi disengaja sampai aset untuk bayar kepada nasabah, pihak BC/BPR tidak mampu, maka LPS akan membiayai Bank Cirebon – BPR Kota Cirebon, atau mengambil alih masalah untuk normalisasi Bank Cirebon tersebut (berlaku sama) untuk bank-bank yang bermitra LPS sebagai penanggungjawab masalah bangkrutnya keuangan bank.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Pj. Walikota dan telah disampaikan ke OJK Kota Cirebon tadi pagi dan selesai jam 12.00 WIB (24/06/2024) pertemuan dengan OJK.
Sdr. ASEP (plt Direktur BC – BPR) merasa Kaget aja dan persoalannya dijelaskan bahwa :
1. awalnya dengan diketahui tahun 2023 antara kami BC – BPR dengan (A) dan (A=Ali) bersedia untuk mengembalikan uang nasabah yang digelapkan sejumlah Rp. 3,2 Milyar melalui Bank Cirebon-BPR karena yang dirugikan adalah nasabah bank Cirebon – BPR Kota Cirebon
2. hal ini sengaja dilaporkan ke kejaksaan karena Asep sebagai plt Direktur BC-BPR, mengingat uang Rp. 3,2 Milyar baru dikembalikan sekitar Rp. 1 Milyar lebih dan tertinggal masih 2 Milyar.
3. atas dasar tersebut di atas dengan harapan jaksa penyidik dapat menyita aset – aset yang masih dimiliki sdr. (A) untuk melunasi kekurangan Bayar/Melunasi kerugian yang ditimbulkan atas kasus ini
4. tinggal sdr. (A) besedia membayar tidak, perlu diketahui publik adalah kejadian penggelapan uang nasabah adalah diluar sepengetahuan karyawan yang lain juga menurut saya (ASEP ) direktur tidak memantau langsung kejadian ini, hal ini diketahui setelah nasabah saat mengambil uang simpanannya
5. tergantung sudut pandang Jaksa Penyidik masalah kejadian ini, bisa Perdata dalam kasus Ingkar janji, dan pelanggaran Pidum (PENGGELAPAN) dan masuk keranah Tindak PIDANA korupsi karena BC-BPR secara lembaga telah dirugikan oleh sdr. (A) dan bisa masuk ke ranah korupsi karena si (A) posisinya sebagai Karyawan BP – BPR Kota Cirebon, dan BC – BPR modal usahanya berasal dari uang negara yg dipisahkan pengelolaannya
6. untuk tidak menimbukan masalah dikemudian hari, maka hal ini kepada Jaksa Penyidik agar kasus ini diteruskan apakah kepengadilan umum karena pelanggaran tindak pidana umum Penggelapan dan lain sebagainya
7. apakah diproses oleh Penyidik tindak Pidana Khusus karena terdapat unsur korupsi
Kami hanya memberikan info kepada Publik, khususnya untuk semua Warga Cirebon agar berhati-hati terhadap petugas Bank di Kota Cirebon bila tidak membawa surat penunjukan sebagai petugas yang diberikan wewenang untuk mengambil uang setoran kepada nasabah atau untuk segera mengkonfirmasi langsung ke kantor Bank, prilaku yang meragukan.
Sampai diturukan berita ini semula media jabar info ingin meminta keterangan perihal penangkapan tersangka (A), namun salah satu Jaksa Penyidik belum bisa untuk bertemu mengingat baru serah terima jabatan kepala kejaksaan dan kasi intel dalam keadaan sibuk. Sementara si (A) yang ditahan sementara di LP II Kota Cirebon belum didatangi untuk dimintai keterangan perihal dirinya menjadi tahanan Kejaksaan Kota Cirebon (25/6/2024) informasi via HP kasi intel kejaksaan Kota Cirebon