Berita  

ASPIRASI DAN PENEGAKAN HUKUM

Aspirasi dan Penegakan Hukum: Khususnya Korupsi, Kolusi, Dan Nepotiosme (KKN) dalam Pandangan Awam Sangat Menggelitik untuk Mengetahui Peran Siapa Aktor Intelektualnya dalam Kasus Ini

Gedung Setda Kota Cirebon

Aspirasi masyarakat dalam bentuk informasi maupun berita tentang adanya peristiwa hukum mengenai praktik KKN, baik untuk kepentingan dirinya atau kepentingan pimpinan dengan janji jabatan yang akan diperoleh atau menerima materi/uang yang dijanjikan bila terlaksana. Dalam hal ini, sebaiknya Kejaksaan Tinggi dan perangkat dibawahnya bisa menghantarkan bahwa kejaksaan hari ini sedang baik -baik saja, kami hanya menginventarisir informasi untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya atau singkronisasi data agar up to date.

Untuk diketahui pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan khususnya kepada penyidik yang akan atau telah menangani perkara pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, agar tidak main-main untuk menghasilkan keadilan dimata hukum dan dipercaya oleh publik, mulai hari ini tidak ada lagi pembelokan perkara untuk kepentingan perorangan atau kelompok.

Surat kami tayangkan agar untuk bisa dibaca dan ditangani serius, kalau tidak demikian maka dikhawatirkan seperti kasus sebelumnya yang pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Kota Cirebon, tidak menyentuh aktor intelektualnya karena sesuatu hal, bisa sebab akibat, hubungan dan koordinasi tapi itu tidak boleh merugikan penegak hukum dalam menangani perkara.

Demikian surat kami tayangkan dibawah sebagai berita pengantar penegakan hukum khususnya dalam membantu penanganan perkara Tipikor, demi terjadi penegakan hukum yang adil, beradab dan bertanggungjawab serta dalam kebenaran dan semua dalam lindungan Allah SWT, Aamiin. Ya Robb ampuni hamda, bila tanpa campur tangan-Mu, tidak mungkin terjadi hal pemberitaan ini.
Selamat bekerja semat-mata karena Allah SWT.
Berikut tayangan suratnya:

Kepada Yth.,
Katarina Endang Sawestri, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi
Jalan Naripan Nomor 25
Braga Kecamatan Sumur Bandung
Kota Bandung Jawa Barat 40111
Indonesia
Perihal: Penyampaian Informasi (dalam Kasus Kerugian Keuangan Negara atas Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon)

Dengan hormat,

Surat ini kami sampaikan sesuai dengan perihal tersebut di atas, bahwa informasi ini disampikan dengan maksud membantu informasi yang belum didapatkan oleh tim penyidik Tipikor di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, sehingga nanti diperoleh putusan yang adil, dan dapat diterima warga Kota Cirebon khususnya dan mencerminkan penegakan hukum telah ada dan dilaksanakan sesuai per-Undang-Undangan yang berlaku (hukum positif).

Latar belakang perlu ada informasi yang disampaikan yaitu dari berbagai kasus yang naik ke pengadilan Tipikor, tidak pernah terungkap aktor intelektual sebagai sumber masalah, yang terjadi pengadilan tersangka membisu dan membungkam dirinya untuk tidak transparan dan entah apa sebabnya, seperti kasus dalam pengadaan alat berat, dan hilangnya asset cagar budaya yang telah terdaftar di Pemda Kota Cirebon (dalam kasus ini adalah bahwa ketentuan yang mengaturnya telah disamarkan / dihilangkan dan ini cara berfikir yang keliru untuk mencari keuntungan dan disampaikan ke SKPD terkait dan hasinya tidak terungkap yang sebenarnya dan mengatur bawahan mencoba benda cagar budaya tersebut dihilangkan dari daftar resmi namun saya mencegahnya karena masih dalam perkara) saat itu.

Dalam kasus benda cagar budaya ada intervensi dalam proses yang ditangani Kasi Pidsus, oleh Kejari Sdr. Umar saat itu, hal ini disampaikan dengan minta maaf dari Kasi Pidsus dan perkara bukan dari topik utama yang dilaporkan, melainkan bicara asset Pemda khususnya asset ex – pakai dinas yang dijual untuk kepentingan pribadi Sdr. Sekda saat itu bukan hasil penjuaalan mesin pompa RIOL yang dilaporkan. Keterangan Sdr. Syahroni mantan kepala PUPR saat itu menjabat badan keuangan dan asset daerah, berbeda pendapat, bahwa RIOL itu sudah dikirim ke pembelinya melalui paket.

Kembali kepada informasi kasus pembangunan Gedung Setda lt. 8 Kota Cirebon adalah yang perlu keterangannya dikejar adalah :

  1. Drs. Asep Dedi, M.Si sebagai mantan Sekda yang dimutasi ke Inspektorat Kota Cirebon
  2. Asep Gina sebagai pengganti Sdr. Asep Dedi, dalam jabatan promosi, dimaksudkan antisipasi untuk kasus yang menjerat walikota
  3. Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon, yang memutuskan pemenang tender, dan ULP hanya menayangkan hasil yang disampaikan kepala PUPR saja.
  4. Pencairan terakhir, setelah dikonfirmasi Sdr. Ketua ULP bahwa dirinya tidak mau tanda tangan namun pada saat penyerahan calon pemenang tender, diserahkan ke PUPR karena kewajiban dan dari proses itu, tidak ada uang yang mampir atau menerima suap, diantaranya:
  5. Ir. Budi Rahardjo, sebelumnya terlibat dalam kasus yang tidak diangkat pembuatan direksi kit dengan sewa mencapai ratusan juta tapi menggunakan ruang yang tidak dipakai di lingkungan Kantor Sekretariat Kota Cirebon atau arena Balai Kota Cirebon
  6. Dr. Irawan adalah pengganti Sdr. Budi Rahardjo, dikenal sebagai kepala dinas yang selalu menghindar kecuali mendapat panggilan walikota ada perlu lainpun ditinggalkan, ini kata kunci penanda tangan perncairan atas perintah siapa dan promosi jabatan sebagai upahnya.
  7. Perlu mendapat perhatian serius untuk perbedaan pembayaran yang disampaikan ke publik oleh kontraktor yaitu:
  8. Pernyataan Sdr. Asep Dedi bahwa kontraktor telah membayar kelebihan pembayaran sebesar 4,5 milyar dan sisanya 6,5 milyar akan dibayar kemudian
  9. Asep Gina menyampaikan ke media cetak atau online bahwa kerugian negara telah dibayar sebesar 1,70 milyar
  10. Aktifis menyampaikan dalam acara ngopi bersama bahwa atas perintah Dins PUPR patungan dan terkumpul sebesar 1 milyar dan telah disetorkan ke kas daerah

Pertanyaan:

  1. Uang yang diterima karena perbedaan tersebut di atas, diberikan kepada siapa?
  2. Mengapa Sdr. Asep Gina menyatakan berbeda dengan inspektur sebelumnya untuk setoran kerugian keuangan negara/daerah?
  3. Melalui surat ini, izin untuk dipublikasikan, hubungi hp. 085862512649 untuk komunikasi di media online yaitu mediajabarinfo.com

 

Cirebon, 14 Oktober 2024
Hormat Saya,

(Pepen Supendi, Sm.Hk)

Tembusan :

  1. Kepada Yth.
    Burhanuddin, S.H., M.H.
    Kepala Kejaksaan Agung RI
    Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
    Di Jakarta
  2. Kepada Yth. Muhamad Hamdan, S.H.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
    Jl. Wahidin Sudirohusodo No.30, Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon 45122
    Di Cirebon
  3. Arsip.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *