Saat ini, Air sungai yang teraliri limbah produksi usaha batu di Desa Bobos Kabupaten Cirebon dan Cengkoak Kabupaten Majalengka mengalami pencemaran. Hal tersebut mengakibatkan rusaknya ekosistem air sungai. Jasad renik, tumbuhan dan ikan yang hidupnya tergantung dari air bersih dan hewan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia yang hidup di sekitar sungai misalnya jenis ikan air tawar, udang dan kijing atau binatang lain yang biasa menggunakan air sungai untuk kehidupannya, tidak lagi tumbuh dan berkembang, serta dapat mengalami terputusnya siklus kehidupan makhluk hidup tersebut, bahkan saat ini, hampir hilang dan tinggal kenangan. Selain itu, ada juga saluran irigasi yang tercemar oleh limbah tersebut, dan mengakibatkan terganggunya kualitas hasil pertanian.
Sebelum sungai mengalami pencemaran, banyak aktivitas yang dapat dilakukan di sana, seperti memancing dan mencari udang secara tradisional. Saya sendiri, mendapat ikan boncel, lele dan kijing dengan cara memancing, gogo atau menjala atau dengan anco atau lainnya. Namun kini, aktivitas tersebut tidak terlihat lagi.
Rupanya pencemaran sungai ini, belum ada solusi atau bagaimana cara mengatasinya. Menurut kepala bidang Sdr. Yuyu J, S.E., M.Si., mengatakan, “hal mana pencemaran sungai sudah lebih dari 20 tahun, Saya sedikitnya akan menjelaskan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat telah melakukan kegiatan antisipasi pencemaran sungai dengan program dan kegiatan, namun sampai hari ini belum teratasi yaitu mengembalikan kwalitas air sungai ke semula, sehingga kerusakan lingkungan di sekitar sungai belum bisa diatasi. Hal ini, bisa dikatakan bukan berjalan di tempat tetapi upaya ke arah perbaikan sudah kami lakukan baik sekarang maupun oleh pejabat sebelumnya dan terkesan memang dibiarkan”.
Upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon adalah :
1. Menganjurkan pertemuan antara pengusaha dengan pengusaha untuk bagaimana berpartisipasi mengatasi pencemaran sungai akibat limbah produksi batu menjadi bahan bangunan dan lainnya
2. Kemudian program IPAL / IPAL Komunal kegiatan dan pembangunannya telah kami lakukan di daerah Cipanas, yaitu setiap pengusaha membuatnya di lokasi tempat usahanya tetapi IPAL Komunal ini gagal karena kesulitan limbah produksi yang dihasilkan tidak sesuai harapan karena kegiatannya tidak rutin atau berdasarkan pesanan dan biaya tinggi untuk membuang libah produksi
3. kegiatan lainnya kami menerima hibah pemerintah untuk relokasi pengusaha batu ke tanah yang disediakan, awalnya sepakat, namun tidak berapa lama tidak ada yang menempati dan kembali ke rumah produksi masing-masing. Adapun maksud dan tujuan adalah hasil dari IPAL Komunal untuk adalah berupa limbah batuhalus untuk membuat bata menjadi batako, ini pun gagal karena dari sampel bata yg diproduksi tidak pernah mengeras dan ambrol sehingga semua rencana kami gagal karena komposisi campuran bata tidak ditemukan walaupun telah melibatkan lembaga LAPAN atau survey kementrian.
5. Usulan DPRD Kabupaten untuk membelokan air sungai dan ditampung di kolam di atas sungai kemudian setelah bersih dikembalikan ke sungai, ini pun mengalami kendala yaitu lahan siapa yang digunakan sedang lahan tersebut milik masyarakat, proses sirkulasi air kotor limbah batu menjadi air bersih yang waktu itu tidak disetujui pemerintah provinsi/pusat karena membangun sistem drainase yang demikian dan membutuhkan biaya yg sangat besar
Keyakinan Sdr. Yuyu J., sebagai Kabid dan memegang jabatan, bahwa ia akan mengusulkan dan melakukan evaluasi dan penelitian kembali dan ini saya tertarik namun butuh waktu, Saya menyampaikan persoalan ini tidak boleh pesimis yang penting selain anggaran yang disediakan untuk kebutuhan pembangunannya juga ditangani oleh tenaga profesional di bidangnya dan jangan coba-coba karena kemarin mungkin SDM yang menangani tidak serius mengingat kepentingan yang parsial selain tujuan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah perlu melakukan pengadaan PNS/ASN yang benar-benar dibutuhkan.
Rencana kedepan yang digagas Sdr. Yuyu J., untuk berikutnya adalah akan melakukan kajian terhadap posisi dengan adanya bendungan Jamblang selama ini mungkin salah urus bahwa dampak lingkungan dari sungai yang tercemar dan airnya tidak layak untuk kebutuhan selain disebutkan di atas untuk mencuci dan mandi masih dibutuhkan masyarakat. Sistem penyaringan air kotor menjadi bersih diperkirakan pembangunannya 5 tahunan sehingga rencana perbaikan bisa diselesaikan seperti yang akan direncanakan Sdr. Yuyu J., dengan membuat lebih dari 1 (satu) bendungan berdasarkan tinggi rendahnya daratan untuk pembuatan DAM/Bendungan, ini lebih efisien dibandingkan lainnya (alami) .
Sdr. Yuyu J., menyampaikan semoga usulan rencana ini mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat atau provinsi juga pemerintah daerah ingin melaksanakan kembali program kegiatan yang sama namun lain program dan tidak merubah Bendungan Jamblang dan sebagai bendungan pembagi untuk irigasi bisa dimanfaatkan kembali.
Keadaan air sungai yang melewati daerah Kabupaten total tercemar 1 yang diperbatasan Majalengka 20% tapi begitu air sungai masuk ke sungai terdekat produksi batu, mulailah bertambah pekat dan hampir semua pengusaha yang ada di Jalan Bobos mengalirkan limbah produksi ke sungai di belakang rumahnya atau wilayah Kab. Majalengka sama membuang ke sungai yang telah tercemar. Yang utama ada 3 (tiga) sungai dalam wilayah Kabupaten Cirebon bertemu di Bendungan Jamblang, semula Saya berfikir bahwa air kotor tersebut akan berhenti disitu (Depok) ternyata meluas karena kanan kiri terdapat saluran tersier yang airnya dari Bendungan Jamblang, yang satu mengalir ke saluran pasar minggu dan ke Saluran Plumbon, semua bermuara ke laut. Di lapangan ternyata saluran sekunder untuk mengairi sawah tidak lagi difungsikan menjadi saluran tidak terpelihara dan rusak, tinggal Sungai Jamblang satu-satunya dan tidak berhenti di tengah jalan menuju ke laut lepas.
Khususnya pemerintah daerah Kabupaten Cirebon dalam rangka pemilihan kepala daerah harus memikirkan kembali rencana pembangunan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakatnya sehingga siklus dan ekosistem wilayah sungai kembali normal. Perlu diketahui bahwa keterangan analisa dampak lingkungan belum pernah dilakukan oleh Pemda kabupaten khususnya dinas lingkungan hidup dan dinas terkait hanya dapat mengeluarkan izin usahanya saja, tidak sampai mengeluarkan surat yang wajib dimiliki pengusaha yaitu surat keterangan bahwa usahanya telah melalui kegiatan analisis dampak lingkungan.
Adapun ketentuan yang berkaitan dengan pendapat tersebut adalah sbb:
1. Peraturan Menteri LHK nomor 4 tahun 2021, tanggal 01-04-2021, Berita Negara nomor 267 tahun 2021 tentang pengaturan usaha kegiatan yang harus dimiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagai upaya pengelolaan Lingkungan Hidup(LH) dan upaya pemantauan LH, dan surat Pernyataan kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH)
2. Peraturan Menteri LHK nomor 6 tahun 2021, tanggal 01-04-2021 dan nomor P.96/Men LHK/SetJen/Kum 1/11/2018 tentang perizinan Pengelolaan Limbah B2(berbahaya dan beracun), tanggal 01-04-2021 dan Pengaturan internal yang menjadi kewajiban personal dan jabatan yang tidak perlu dijelaskan disini.
Demikian bila ada program/proyek sedemikian rupa yang paling menonjol adalah memiliki SDM yang patut dimiliki oleh daerah dan pelaksanaannya harus dibantu baik oleh Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat agar tidak sia-sia menggunakan anggaran dan dalam program demikian tidak perlu efisiensi, yang penting biaya itu standar tidak boleh dikurangi biaya penunjang kegiatan, harus murni karena sekarang keuangan negara rentan dikorupsi sendiri-sendiri atau berkelompok dan saling melindungi yang sebenarnya terjadi. Harapan Sdr. Yuyu J., sebagai perangkat bawah tentu berkeinginan ada perubahan, dan penyakit demikian jangan diwariskan kebiasaan berusaha lainnya sebagai tambahan kepada generasi baru.