Nomor : 01/Jentera-IB. C/III/2023
Lampiran : 1 (satu ) berkas
Perihal : Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Kota Cirebon tidak melaksanakan Eksekusi
Sesuai isi Putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor 29/Pdt.G/2015/PN Cn Tgl 27 Agustus 2015 jo isi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 507/Pdt.G/PT Bdg tgl 27 Januari 2016 jo isi Kasasi Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3096K/PDT/2016 tgl 11 Januari 2016
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Cirebon
Jalan. Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 18
Kota Cirebon – JAWA BARAT
Di –
C i r e b o n.
Dengan hormat,
Kami sampaikan surat ini sesuai perihal di atas, bahwa sejak Aanmaning dan Eksekusi dimohonkan oleh sdr. Dr. Panji Amiarsa, SH.MH sebagai Direktur PD. Pembangunan Kota Cirebon Kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon agar tergugat/ terbanding/termohon kasasi yaitu Sdr. Drs. Jumhana Cholil, MM, tergugat/terbanding/ termohon kasasi yaitu Sdr. M.Firman Ismana dan tergugat/terbanding/termohon kasasi yaitu Sdri. Ovian Ismana, agar diperhatikan untuk segera mengosongkan sebidang tanah dengan luas 6000 m2 terbagi dalam 5 (lima) bidang bersertifikat di Jalan Pemuda Raya Komplek Sapphire Boulevard, Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sesuai surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 3/Pdt.Eks/2019/Pn Cn tanggal 28 Agustus 2019. Terlampir
Perlu kami ingatkan kembali bahwa Putusan MARI nomor 3096/PDT/2016 tanggal 1 Januari 2017, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena Putusan tersebut turunan resmi telah disampaikan kepada para pihak dan diterima.
Untuk Aanmaning (teguran) dan eksekusi dalam waktu 8 (delapan) hari dan waktu 30 (tiga puluh) hari telah dilalui, namun uang paksa (Dwangsom) tidak pernah dilakukan untuk eksekusi dan pegkondisian pelaksanaannya. Maka sejak proses hukum dan putusan PN Cirebon nomor 29/Pdt.G/2015/Pn Cn tanggal 27 Agustus 2015, Pengadilan Tinggi Bandung nomor 507/Pdt/2015/PT Bdg tanggal 27 Januari 2016 dan Kasasi di Mahkamah Agung RI nomor 3096K/PDT/2016 tanggal 11 Januari 2017, dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 28 Agustus 2019 sampai sekarang EKSEKUSI pegosongan lokasi ( Sapphire Boulevard) sepertinya tidak tersentuh hukum dan selama sekian tahun upaya komukasi pihak PD. Pembangunan Kota Cirebon dengan Pengadilan Negeri Kota Cirebon buntu, dan eksekusi masih berjalan di tempat.
Demikian melalui surat ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon agar dapat menjadi maklum dan atas perhatian serta bantuannya kami mengucapkan terima kasih.
Cirebon, 6 Maret 2023
Hormat kami,
JENTERA INDONESIA BARU
Ketua,
(PEPEN SUPENDI, Sm.Hk)
Tembusan :
- Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi, di Bandung
- Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung RI, di Jakarta
- Kepada Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), di Jakarta
- Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia, di Jakarta
- Arsip.
Pengantar Surat di atas sengaja ditayangkan di media online, untuk mengingat kembali kepada Aparat Penegak Hukum terkait Eksekusi lahan yang telah dikuasai dan bersertifikat hak milik (HM) A.n. Sdr. Jumhana Cholil dan keluarga. Mengingat kejaksaan negeri Kota Cirebon telah menahan 3 (tiga) orang dalam waktu 20 hari sejak ditetapkan penahanan, dengan maksud untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dapat diketahui siapa saja sebenarnya yang menjadi aktor intelektual yang dengan sengaja memiliki inisiatif dan atau tidak sengaja secara sistematis untuk kepentingan pribadi atau bersama dan memerintahkan kepala PD. Pembangunan Kota Cirebon untuk menerbitkan sertifikat sebidang tanah dengan luas ± 6.000 m2, terbagi menjadi 5 (lima) sertifikat tanah dengan status hak milik (HM) yang berlokasi di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, tepatnya terletak di Jalan Pemuda raya dan sekarang dikenal dengan komplek Sapphire Boulevard.
Sebidang tanah milik PD. Pembangunan Kota Cirebon yang telah dikuasai oleh Sdr. Jumhana Cholil dan keluarga, dan telah menjadi Komplek Perumahan dengan nama Sapphire Boulevard, saat ini berproses di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena adanya gugatan dari PD. Pembangunan Kota Cirebon. Pengaduan kepada Kejaksaan Kota Cirebon untuk diperiksa dan diproses Hukum karena pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon tidak mau menjalankan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI (Dalam Kasus: Penguasaan Tanah Negara Secara Melawan Hukum).
Upaya hukum yang ditempuh pihak Kajari Kota Cirebon, dan pemberitaan ini adalah bentuk apresiasi penegakan hukum untuk meyakinkan publik bahwa Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai Penuntut Umum, Khusus terhadap kinerja Kejaksaan patut dihargai karena berani membawa masalah yang ada di Kota Cirebon ke pengadilan dan mendapatkan keputusan hakim, utamanya adalah menangani Kasus Koruptor, hal ini perjuangan Kejaksaan tidak bisa dibandingkan dengan kota lain dan dilakukan pihak Kejaksaan sejak Era Reformasi yang lalu, tepatnya di Era Reformasi hingga Sekarang. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki Komitmen dalam bekerja untuk mencapai Hukum yang Berkeadilan untuk Negara dan Rakyat serta Penegakan Hukum oleh Kejaksaan diharapkan berdampak positif dalam hal ini sedang diperjuangkan dalam rangka upaya mengembalikan Asset Negara, yang dikelola PD Pembangunan Kota Cirebon.
PD Pembangunan akan mengambil langkah-langkah sinergi dengan pihak Kejaksaan, ungkap Kepala PD Pembangunan, Hal ini dilakukan agar terciptanya Pengamanan Asset baik secara Yuridis maupun Fisik. Imbuhnya bahwa hal ini dilakukan untuk Pengamanan Asset dari pihak yang tidak bertanggung jawab, baik melalui jalur Litigasi, agar ada kepastian hukum, sesuai Azas Hukum Litis Finiri Oportet, bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya. Dalam perkara di atas bahwa telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, dengan demikian Kami tidak beda dengan penegak hukum lainya bersama menjunjung tinggi hukum untuk Kepentingan Negara dan Bangsa yang Berkeadilan.
Juga Disampikan Oleh Sdr. Kepala PD. Pembangunan Tuturnya, Kami berharap ada kesadaran dari pihak yang menguasai tanah PD. Pembangunan Kota Cirebon, Terutama yang belum memiliki perikatan, ini berbeda dengan Kasus di atas dan berharap solusinya menguntungkan Kami sebagai Pengelola Tanah Negara yang telah cukup lama berproses untuk mendapatkan kembali tanah-tanah yang dikuasai pihak lain secara tidak sah dan merugikan Kami sebagai Pengelola Tanah Negara di daerah, dan masalahnya Kami dapatkan tidak transparan. Hasilnya adalah terlambat untuk mengungkapnya dan mendapatkan kembali tanah-tanah PD. Pembangunan, dan upaya Kami secara internal di pemerintahan Kota Cirebon berharap Perda Tanah PD. Pembangunan segera ditetapkan di akhir tahun jabatan Walikota, namun sampai hari ini belum ada inisiatif dari Pemerintah Kota Dan DPRD Kota Cirebon.
Untuk mengakhiri krisis Peraturan Daerah yang sangat-sangat dibutuhkan bukan saja kepentingan daerah, juga pihak lain yang memerlukan PD. Pembangunan Kota Cirebon, Masalahnya ketiadaan peraturan seperti Perda, maka Kita dihadang sejumlah persoalan baru dan belum tentu dapat menghadapinya bila Moral Penyelenggara Nakal dan Tidak Terhormat, Suap siap dimejahijaukan harus diterima dengan lapang dada, karena yang dianggap kecil bisa diselesaikan berakhir di penjara.
Kami Rakyat Mendorong Kejaksaan dapat Menuntaskan Masalah Kasus Tanah PD Pembangunan yang hilang. Konon, kerugiannya ditaksir sekitar lebih dari 23 Miliar rupiah, Namun tidak saja Sdr. Tergugat, juga Aparat Pengadilan untuk diambil keterangannya, terutama Menarik Aktor Intelektual ke Meja Hijau.