Berita  

MUTASI – ROTASI ASN/PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON, KHUSUS TERHADAP ASN/PNS HASIL OPEN BIDDING ADALAH SANGAT RASIONAL, NAMUN YANG DIPERSYARATAN PINDAH INSTANSI OLEH BKN TELAH DIPENUHI ATAU BELUM

hasil open bidding pansel kota cirebon

Hasil selelsi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di gedung putih “Griya Sawala”  yang sudah diolah dan dikonsultasikan terkait Pergeseran Jabatan yang akan diisi oleh ASN/PNS hasil dari Open Bidding dan mengisi jabatan lain dibawahnya oleh Dinas BKPSDM, Panitia Seleksi dan Walikota menghasilkan sejumlah ASN/PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon menempati jabatan baru sebagaimana diumumkan dan dibacakan dihadapan para undangan yang hadir tanpa ada peliputan dari media cetak maupun media online, hal ini tidak diketahui apa sebabnya tetapi perburuan berita tetap dilakukan, saat menungu kehadiran walikota, Drs. Agus Mulyadi, M.Si dimanfaatkan untuk berbincang soal mutasi-rotasi karena sampai pukul 12.30  WIB, SEKDA Kota Cirebon juga tidak tahu pasti kehadiran walikota dalam acara mutasi-rotasi tersebut (Balaikota 13/10/2023).

Pukul 14.00 WIB baru hadir dan acara tersebut segera dimulai karena walikota yang  jarang mengantor karena kesibukannya setelah menjadi bakal calon Anggota DPR RI dan masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) dan mungkin lebih sibuk lagi sambil menunggu apakah masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap) yang akan diumumka oleh KPU pada tanggal 04 November 2023 yang akan datang.

Ada suasana yang berbeda karena acara yang biasa dilakukan pengamanan di gedung putih pada hari Jum’at, 13/10/2013 mengundang Tanya bagi wartawan yang akan meliput acara rotasi-mutasi yang waktunya ditunggu sejak pagi hari. Namun wartawan secara umum tidak bisa meliput, sampai di depan pintu masuk untuk menengok apakah benar walikota sudah ada di tempat, lalu darimana masuknya, mungkin ada pintu lain yang dibuka untuk tidak mengundang pandangan publik baik aktifis maupun wartawan yang hadir di pintu utama.

Suasana dengan pengamanan yang cukup ketat di lokasi acara tersebut, ditambah pengamanan dari satpol PP Kota Cirebon membuat suasana menjadi cair dan dianggap biasa saja, namun masih mengundang Tanya, hal tersebut dapat diketahui bahwa dalam rotasi-mutasi ASN/PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, ada peserta Open Bidding dari Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang dinyatakan lolos dan akan ditetapkan oleh walikota sebagai Kepala DPUPR/DPUTR Kota Cirebon (aneh tapi nyata)

Sdr. Drs. Agus Mulyadi, M.Si yang sedang santai berbincang di teras tengah gedung putih dengan aktifis dan wartawan, sejenak ada panggilan dari protokol karena walikota telah hadir  dan acara akan dimulai. Kehadiran walikota Sdr. Nasruddin Azis yang masuk bukan dari pintu utama, baru pengamanan serius dan diberitahukan berbisik kepada teman dari salah satu media, bahwa acara penetapan yang akan dibacakan oleh walikota tidak bisa diliput langsung.

Kami dari media hanya mendengar yang kurang jelas bahwa pembacaan nama-nama ASN/PNS yang akan menduduki jabatan baru telah dimulai, para wartawan media ikhlas tidak dapat meliput namun banyak hal dibicarakan mejadi obrolan warung kopi, dan menunggu informasi diwaktu yang lain untuk menangkap berita yang akurat dan bertanggungjawab, walaupun tidak mudah untuk mendapat bahan berita tersebut.

Adapun jabatan kepala Dinas di 3(tiga) SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon tersebut oleh Drs. Nasruddin Azis, S.H ,sebagai walikota Cirebon sebagai berikut :

  1. Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, dipercayakan kepada,
    Sdr. MASTARA, SP., M.Si  /hasil Open Bidding  A. No. urut 6 dengan nilai 93,36 dan B. No. urut 13 dan C. No. urut 5 dengan  nilai 78,50 dan nomor urut.88,05 dan  88,64 dengan menggeser Sdr. Dede Sudarsono, ST., M.Si /hasil Open Biding  A. No.Urut 1 dan  nilai 96,32 dan  B. dengan nikai 74,06 dan C. nomor urut  1 dengan nilai  71,55 dan 76,70 ini adalah persaingan dan rasional dalam mengumpulkan nilai.
  2. Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan,dipercayakan kepada,
    Sdr. ELMI MASRUROH, SP, M.Si /hasil open Bidding  A. No. urut 5 dengan nilai 80,84 B. No. urut 21 dengan nilai 76,71 dan C. No. urut 5 dengan nilai 89,21 dan 90,78 Menggeser Dra. Lili Chauliyah.M.Pd, A. No. urut 1 dengan nilai 92,28 dan B. No. urut  27 dengan nilai 88,72 dan C. No. urut 11 dengan nilai 70,32 dan 73,13 ini adalah persaingan dan rasional dalam mengumpulkan nilai
  3. Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dipercayakan kepada,
    Sdr. Rahmat Hidayat, ST / hasil open Bidding A. No. urut 5  dengan nilai  88,04 dan B. No. urut 10 dengan nilai 75,33 dan C. No. urut 5 dengan nilai 80,84 dan 83,24 Menggeser Sdr. Ario Purdiyanto SE, MM, Ak A. No.Urut 1 dengan nilai 67,13 dan B. No. urut 1 dengan nilai 78,73 dan C. No. urut 1 dengan nilai 87.89 dan 90,28.

Nilai kumulatif yang diperoleh Sdr. Rahmat Hidayat, ST adalah:
A(88,04) +B(75,33) + C(80,84 +83,24)/2 = 88,04 + 75,33 + 82,04 = 245,41

Nilai kumulatif yang diperoleh Sdr. ARIO PURDIANTO, SE,MM.Ak adalah:
A (67,13)+B(78,73)+C (87,89 + 90,28)/2= 67,13 + 78,73 + 89,08 =234,94

Ini adalah persaingan kompetisi pengumpulan nilai dan rasional sebagai Peserta Open Bidding di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, artinya Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah dengan menggunakan akal sehat, dalam hal ini janganlah menerka diluar dugaan bahwa pansel telah keliru mengambil keputusan dan hasilnya seperti yang dibacakan Walikota Cirebon. (Jumlat,13/10/2023) adalah resmi dibacakan Sdr. Drs. Nasruddin Azin, SH.

Apa yang kita ketahui bersama bahwa Sdr. Rahmat Hidayat adalah PNS/ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, jabatan sebagai Sekretaris di kantor DPUPR dan mengikuti Open Bidding terbuka di lingkungan Pemda Kota Cirebon.

Yang banyak dipertanyakan orang baik dari rekan wartawan maupun dari PNS/ASN Kota Cirebon atau sebaliknya karena Pemerintah Daerah Kota Cirebon begitu membutuhkan Pegawai setingkat dibawah Kepala Dinas, pertanyaan berikutnya adalah bahwa dari hampir 4.000 ASN/PNS yang bekerja dilingkungan Pemerintah daerah Kota Cirebon tidak cukup untuk dihadirkan dan diminta untuk memberikan kontribusi positif membangun Kota Cirebon.

Kami menganggap keputusan ini sangat luar biasa dan diluar kebiasaan dan baru selama saya menjadi penduduk Kota Cirebon bahwa ASN/PNS yang dibutuhkan hanya jabatan dan pengalaman bekerja setingkat dibawah kepala dinas.
Perlu diketahui BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah menetapkan persyaratan kepindahan ASN/PNS sebagai berikut :

  1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisa Beban Kerja,terhadap ASN yang akan dimutasi,kewajiban siapa membuat dokumen ini
  2. Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
  3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki
  4. Surat Persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki
  5. Surat Pernyataa dari instansi asal bahwa ASN/PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  7. Salinan Sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau jabatan lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  9. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Insektorat dimana PNS/ASN berasal

Pertimngan tehknis dan Keputusan Mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional.

Ketentuan persyaratan kepindahan ASN/PNS di atas, dibuat Oleh Pejabat terkait di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, untuk rahmat Hidayat, ST akan tetapi melalui terobosan yang dilakukan tim Pansel pada Open Bidding Kota Cirebon pada September yang telah lalu dan telah dirancang sebelumnya, dan setelah dinyatakan lolos Open Bidding dan mendapatkan Jabatan Baru sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, maka persyaratan menurut ketentuan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dipusat dan /atau Kepala Kantor Regional di Provinsi.

Apakah kepala daerah/walikota Cirebon atau Bupati Cirebon, hal ini bisa mendapat tanggapan serius baik oleh peserta Open Bidding atau masyarakat tentang Otonomi Daerah yang tidak boleh dilanggar dan bisa merugikan keuangan Negara karena selama ini segala pembiayaan Karier untuk ASN/PNS yang dikelola oleh kantor BKPSDM Kota Cirebon, outputnya tidak dimanfaatkan dan ini adalah merupakan kegagalan  terorganisir dan Kepala BKPSDM kota wajib untuk diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri PAN-RB di Jakarta, karena tidak mungkin diurus oleh pejabat setempat, karena diduga ada kepentingan yang Pragmatis (aktor dibalik peristiwa).

Exit mobile version