Melalui Kemenristek telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan PPDB, dan karena berdasarkan masalah yg muncul pada pelaksanaan PPDB tahun 2023 lalu, maka kemudian Kemenristek pada tahun 2023 mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 melalui Keputusan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024 – 2025.
Adapun yg perlu dipahami oleh orang tua siswa adalah terdapat 4 jalur, mulai dari Jalur Zonasi adalah:
1. SD minimal 70%
2. SMP minimal 50%
3. SMA minimal 50%
Dalam menentukan jalur Zonasi, Pemerintah Daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
Ketentuan pada Jalur Afirmasi adalah SD-SMP-SMA : minimal 15%. Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur Afirmasi terlebih dahulu, dan bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabiltas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik.
Untuk Jalur Perpindahan orang tua/wali dengan ketentuan adalah SD, SMP, SMA : maksimal 5%. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar, sedangkan untuk Jalur Prestasi adalah sisa kuota pendaftaran, jalur zonasi, afirmasi dan perpidahan orang tua/wali, Pemerintah Daerah bisa membuka jalur prestasi.
Pelaksanaan PPDB adalah :
1. Jenjang TK dibagi menjadi dua yaitu:
a. jenjang TK, usia anak 4-5 tahun untuk kelompok A, dan
b. jenjang TK, usia anak 5-6 tahun untuk kelompok B
2. Jenjang SD, paling tinggi 7 tahun sebelum usia 8 tahun dan paling rendah 6 tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan, bagi peserta didik disabilitas bila memiliki :
a. kecerdasan dan atau bakat yang istimewa
b. kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah ybs. jika psikolog profesiona tidak tersedia.
3. Jenjang SMP adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
4. Sedangkan pada Jenjang SMK/SMA adalah paling tinggi usia 21 tahun, pada tgl 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan di atas dengan kriteria sekolah :
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus/karena tingkat kesulitan dalam proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan potensi kecerdasan dan bakat istimewa
b. Bagi peserta didik di daerah terpencil/terbelakang/masyarakat adat/terkena bencana alam dan sosial/ tidak mampu dari segi ekonomi
c. Bagi peserta di daerah tertinggal terdepan, persyaratan sama dengan penyandang disabilitas
Jalur Zonasi :
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat kartu keluarga /KK yang diterbitkan 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
2. Perubahan KK dan tidak menyebabkan perubahan domisili, bisa digunakan untuk syarat seleksi zonasi. Perubahan meliputi :
a. apabila KK hilang
b. penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik
c. pengurangan anggota keluarga, seperti meninggal dunia, anggota keluarga pindah, KK hilang atau rusak dan dalam hal terdapat perubahan data atau rusak dan atau membuat surat kehilangan dari kepolisian
d. nama orang tua /wali peserta didik baru harus sama dengan nama yang tertera di KK dan tercantum di KK
e. nama peserta didik baru harus sama dengan nama yang tercantum di raport/ijazah jenjang sebelumnya. akte kelahiran dan atau KK sebelumnya dan selanjutnya lihat di Pengumuman di PPDB online Jawa Barat di https://ppdb.jabarprov.go.id , atau Kepala Dinas Pendidikan kota/kabupaten di Jawa Barat, karena pelaksanaan PPDB selain diatur Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, juga setiap Propinsi membuat Pergub.
Khusus untuk pelaksanaan PPDB Jawa Barat didasarkan pada Pergub Nomor 29 tahun 2021, sedangkan SOP dan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Jabar tahun 2024 terdapat 22 dokumen yang mengatur PPDB Jawa Barat (bisa diunduh) / klik di website pelaksanaan PPDB Jawa Barat untuk sekolah SMA/SMK/ SLB, secara administrasi dokumen tersebut yang mengatur Pedoman pelaksanaan PPDB di Jawa Barat, untuk Kota Cirebon karena perbedaan kewenangan yaitu untuk SMA/SMK dan SLB diatur oleh Peraturan Gubernur sebagai dasar Pelaksanaan PPDB Jawa barat dan untuk TK/SD/SMP /SLB diatur oleh Perwal No. 10 tahun 2024 dan mendapat rekomendasi layak dijadikan pedoman pelaksanaan PPDB Kota Cirebon.
Ketua Panitia Pelaksanaan PPDB Kota Cirebon dijabat oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Cirebon, ia menyampaikan bahwa harapan bahwa Peksanaannya kegiatan PPDB Kota Cirebon berjalan dengan baik, dan akuntabel dan semua Pihak yang terkait Pelaksanaan PPDB bisa mendukung terjadinya kondisifitas, hal lain terjadi penyimpangan adalah melalui Pemerintah Daerah dan menyerahkan kegitan itu sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon, yaitu Sdri. Kadini, S.Sos sebagai penanggung jawab.
Berbeda dengan pelaksanaan PPDB untuk SMA, SMK, SLB, apabila bermasalah sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung atau Ketua Panitia Pelaksanaan PPDB dan apabila hal tersebut kewenangan tidak ada pelimpahkan kewenangan ke Cabang X (sepuluh) Dinas Pendidikan yang beralamat di Kota Cirebon. Selain hal tersebut dengan harapan sama bahwa untuk SMA 1 (satu) Kota Cirebon adalah penting kondisifitas dan kegiatan PPDB tahun ini berjalan dengan baik, ada penjelasan bahwa diterima tidaknya pendaftaran melalui sistem online, menyebabkan kegiatan manual tidak ada untuk itu dan hanya membantu saja bila orang tua siswa tidak mengerti walaupun sudah didaftarkan oleh asal sekolah peserta didik (kamis, 5 Juni 2024) pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan SMA 2 (dua) Kota Cirebon, terlihat ruang pendaftaran gelap, disampaikan guru sekolah bahwa pendaftaran melalui online, juga kepala sekolah tidak di tempat karena sedang melaksanakan haji ke tanah suci makkah s/d menjelang atau seluruh kegiatan online PPDB Jawa Barat selesai.
Harapan masyarakat nanti bila ada yang tidak diterima adalah sesuai ketentuan bahwa diadakan rapat panitia, dan menetapkan penting-kah melebar dan menabrak Pergub dan Permendikbud sebagai parameter suksesnya pelaksanaan PPDB online di Jawa Barat khususnya karena sekolah tidak memiliki kewenangan dan akan menjadi problematika sendiri bila pelanggaran tersebut adalah dilakukan oleh kepala sekolah SMA, SMA, SLB yang berada dibawah pengawasan/sub koordinasi Kepala Dinas Pendidikan di Badung Jawa Barat. Untuk Masyarakat Kota Cirebon mari bersama mengawasi pelaksanaan PPDB Kota Cirebon, semoga berita yang kami sampaikan bermanfaat.