Berita  

WALIKOTA JERNIHKAN QALBU AGAR BERMARTABAT

Walikota Cirebon

Drs. Nasruddin Azis,SH  bisa disebut mantan Walikota Cirebon,  sebaiknya Tinggalkan Hak dan Kewajiban yang melekat dan spesifik tidak lagi mengatur urusan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, sejak Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan diberhentikan Melalui SK Mendagri, karena ikut dalam Pemilihan Legislatif sebagai Bacaleg anggota DPR RI, SK. Mendagri nomor 100/2.1.3 – 3653/2023  ditanda tangani tanggal 31-8-2023 dan diterima KPU Kota Cirebon, tanggal 12-09-2023, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) No. 10 tahun 2023 bahwa Kementerian harus mengeluarkan SK Persetujuan Pemberhentian Kepala Daerah dan mengundurkan diri sebelum pencermatan rancangan DCT yaitu tanggal 24-9-2023 sampai 3-10-2023 (4 hari lagi) dan masa pencermatan  9 (sembilan hari kerja),  masuk tanggal 4-10-2023 sampai 3-11-2023 adalah penyusunan dan penetapan DCT (30 hari kerja), apabila mengikuti SK Mendagri tersebut di atas, Walikota Cirebon berhenti di tanggal 3 November 2023 ada kausul menyebutkan Walikota berhenti pada saat ditetapkan caleg (DCT).

PKPU nomor 10 tahun 2023, Kementerian harus sudah mengeluarkan SK Persetujuan Pemberhentian kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum pencermatan rancangan DCT yakni tanggal 24-09-2023 – 3-10-2023 , dengan persetujuan SK Mendagri di atas, sudah sesuai aturan. Dalam kritik nya Sdr. Sugianto,dr.SH.MH. guru besar di IAIN Syech Nurjati dalam komentarnya di Radar Group bahwa SK Mendagri  tidak tegas karena walikota masih belum melepas atribut dan kewenangannya di Pemerintahan Daerah Kota Cirebon. Kewajiban Mundur bagi Kepala daerah, diatur dalam pasal 240 ayat (1) huruf k,UU No. 7/2017, tentang pemilu bahwa surat pengunduran diri tidak boleh ditarik kembali, selanjutnya secara teknis diatur dalam pasal 14 ayat (1) PKPU no.10 tahun 2023 bahwa pengunduran diri dari kepala daerah yang maju sebagai caleg harus menyerahkan Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran diri, yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang Kepada Partai Politik pada saat pengajuan bakal calon.

Pasal 14 ayat(3) PKPU no. 10/2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai walikota/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (untuk Walikota Cirebon sudah dipenuhi). Faruk langaru (20/4/2023), 16.00 WIB yang dilansir Boltimnews.com bahwa Kepala daerah maju Pilkada 2024 wajib mundur sebelum masuk DCT, ini penegasan KPU. Tepatnya adalah sejak tanggal 24 September sampai dengan 4 November adalah tempo waktu yang harus diceramati oleh kita semua, maksudnya saat pengunduran diri berdasarkan aturan di atas yaitu sebelum tanggal 24 September 2023, harus mundur total mengingat bila dilanggar oleh walikota dikhawatirkan seperti yang dikritik oleh Prof.Dr.Sugianto,SH,MH ketidak tegasan SK Mendagri di atas membingungkan publik yaitu tidak ada kepastian saat bagaimana akhir jabatan walikota berhenti total.

Bila Walikota diingatkan tidak mau berhenti dari jabatan secara total, eksekutif yang mempunyai jaringan yang luas dan bisa mengatur hal yang tidak terduga dan bisa merugikan keuangan Negara atau daerah seperti :

  1. Telah mengusulkan ASN untuk mengikuti open bidding
  2. Selanjutnya menempatkan hasil open Bidding dan mutasi / rotasi akibat pergeseran hasil open bidding, dan merubah, menambah kebutuhan pembiayaan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, juga berpengaruh pada pengelolaan Keuangan Daerah, yang saat ini sedang kesulitan (tidak) normal
  3. Diakhir jabatan bisa terjadi persekongkolan/KKN dengan ASN dibawahnya (SKPD) untuk kompromi  bagaimana honorer yang tidak masuk data base kementerian PAN-RB di Jakarta, agar diluar jalur bisa mengikuti test PPPK yang dipaksakan bisa lolos. Ini disinyalir akan terjadi dan BKPSDM harus mematuhi perintah Pimpinan, diupayakan menolak sudah, Sekda turun tangan
  4. Kasus yang tertinggal sejak tahun 2005 sampai tahun 2022, kelebihan keuangan pada kontraktor yang sudah menyelesaikan kegiatannnya, masih terdapat tagihan sebesar 32,4 Milyar, contoh: Tagihan sebanyak 1,1 sekian milyar kepada rumah sakit Gunung Jati masih mengendap 1 Milyar, bagaimana urusan keuangan saja tidak mau diselesaikan. Ada apa sebenarnya eksekutif sebagai alat Negara sulit melaksanakan hal diatas, saya menduga ada sisi gelap yang sulit diungkap dan tetap masalahnya gelap dan tolong jangan diwariskan kepada walikota yang akan datang.
  5. Open bidding itu cacat hukum atau batal demi hukum, dan personalnya harus ditarik, jangan dilanjutkan

Demikian ulasan kami , bahwa kita warga Cirebon tidak boleh diam, lihat perkembangan pemberhentian walikota, akan positif atau negatif, ini adalah upaya  untuk kita semua sebagai warga Kota Cirebon. KEDEPAN TIDAK ADA LAGI UPAYA KEBOHONGAN DAN DUSTA DIANTARA KITA, MARI MAJUKAN KOTA CIREBON, DENGAN MENCARI WALIKOTA YANG BAIK, BENAR DAN VISIONER, MENGHASILKAN WALIKOTA YANG BERMARTABAT.

Exit mobile version