Berita  

PJ Walikota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si tahun 2024 sebaiknya berinisiatif dan membicarakan dengan DPRD untuk segera menetapkan perubahan status Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) menjadi Perseroan Terbatas untuk menghindari penyelewengan dan antisipasi hilangnya asset PDP

PJ Walikota dan Direktur PDP Kota Cirebon

Pembangunan Kota Cirebon yang saya tahu dari tahun ke tahun ada saja masalahnya yaitu:

  1. Tidak jelasnya pengelolaan status tanah asset PDP Kota Cirebon karena tarik menarik kepentingan baik di dalam Pemerintah Kota Cirebon maupun kaitan sengketa dengan Pihak Tanah dengan kepemilikan Keraton Cirebon
  2. Setiap pergantian Direktur PDP, jejak nya tidak ada satupun yang meninggalkan nama baik dan selalu menjadi perhatian publik, hal ini mengingat sulitnya bagaimana mengatur pengelolaan asset PDP karena semua berakhir ada kebijakan Walikota atau kepentingan lain untuk sama-sama menikmati hasil Kelola asset tanah PDP yang disewakan (kerjasama), bagi-bagi kepentingan karena jasa yang diberikan sebagai penghargaan menjadi Anggota DPRD Kota Cirebon, atau hilangnya asset karena proses yang tidak masuk logika
  3. Jumlah Pegawai sewaktu waktu dinonaktifkan karena tidak ada pendapatan dari hasil pengelolaan asset PDP dan keuangan PDP tidak cukup untuk menangkal Biaya rutin yang menjadi tanggung jawab Direktur dan Jajarannya.
  4. PDP adalah perusahaan selalu kandas bila akan berbisnis dengan pihak lain, misalnya akan membangun Perumahan dan sejenis sebagai kontraktor dan Kembali lagi bisnis yang dijalankan hanya sanggup untuk sewa menyewa lahan atau menjualnya untuk kepentingan yang tidak jelas
  5. PDP tidak perah diberikan modal awal atau karena keuangan PDP hampir bangkrut, dan pernah inisiatif DPRD Kota Cirebon mengusulkan untuk operasional PDP sebaiknya dihapus saja
  6. PDP dengan direktur Sdr. R. Panji Amiarsa, SH, M.H. relatif jelas walaupun masih pada persoalan yang sama, dengan jumlah pegawai seluruhnya 27 orang masih terbiaya dengan caranya sebagai penangugjawab PDP Kota Cirebon
  7. Segera mulai mengevaluasi kembali baik asset PDP dan menyelesaikan sengketa kewenangan dengan pihak pengelola asset Pemda Kota Cirebon, supaya batas-batas asset PDP dan asset lainya terpisah dan tidak lagi menjadi masalah dan menyebabkan ada kerugian negara karena sistem pengelolaan asset tanah yang tidak jelas
  8. Terlambatnya Penetapan PDP Menjadi Perseroan Terbatas, mungkin masih terganjal yaitu ada yang ingin memanfaatkan kondisi seperti hal di atas
  9. Inilah waktu yang tepat untuk PJ. Walikota Cirebon, semula sebagai Pejabat Sekda Kota Cirebon yang masih diperintah Walikota sebagai penentu kebijakan, dan saatnya prestasi ditorehkan untuk kepentingan yang signifikan, baik untuk PDP sendiri dan menghindari masalah hukum dikemudian hari
  10. Walikota jangan meninggalkan masalah baru untuk walikota selanjutnya, dan selesaikan masalah kebelakang karena jabatan PJ Walikota sampai dilantiknya Walikota hasil Pemilu 2024 yang akan datang
  11. Semoga amanat rakyat didahulukan dan perlu rasionalisasi dalam mengatur keuangan SKPD dan tujuan menjadi PJ Walikota saya kira untuk mengatur kesejahteraan rakyat dan berkeadilan, bukan untuk kepentingan jabatan tapi bagaimana kelangusungan pemerintah Kota Cirebon selanjutnya yang masih jauh dari cita-cita adil makmur untuk semua warga Kota Cirebon khususnya dan mendorong Indonesia kearah yang lebih baik

Demikian yang perlu kami sampaikan dan agar publik ikut memberikan dorongan untuk tercapainya tahap demi tahap dan apa yang dilihat fakta untuk negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *