Berita  

Uang Kontraktor Sebesar Rp. 32 – 34,2 M, wajib Dikembalikan pada KAS Negara/Daerah Kota Cirebon

Rp. 34,2 M, wajib Dikembalikan pada KAS Negara/Daerah Kota Cirebon

Berita ini kami turunkan sehubungan, informasi lebih lanjut belum ada penanganan yang serius baik pihak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon maupun SKPD tertentu yang mempunyai kewajiban untuk menangani masalah ini seperti PPK dan PPTK yang menangani pekerjaan Proyek yang sudah selesai dikerjakan kontraktor.

Kelebihan Pembayaran dapat berubah status dari unsur tidak disengaja, menjadi masalah Hukum, karena tidak sesuai dengan:

  1. Melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu : (a) Pasal 11 ayat (1) huruf I, yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa, sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak, dan (b) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  2. Melanggar Peraturan Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang  melalui Penyedia: Pelaksanaan pemilihan penyedia melalui Tender/Seleksi, Angka 4.2 Pelaksanaan Pemilihan, Angka 4.2.7. Evaluasi dokumen penawaran ,huruf  d Evaluasi Harga/biaya. Angka 3) Evaluasi Harga Timpang huruf c) yang menyatakan Bahwa apabila setelah dilakukan klarifikasi Harga Satuan tersebut dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai daftar kuantitas dan harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, Maka pembayaran terhadap tambahan volume tersebut berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam HPS
  3. Syarat – syarat Umum Kontrak, bagian D poin 64 huruf (d) yang menyatakan bahwa: “Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak dalam melaksanakan kontrak meliputi: Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan oleh Penyedia“

Jelas sudah bahwa kelebihan pembayaran oleh kontraktor harus dikembalikan ke Kas Daerah karena merupakan Pendapatan kontraktor yang tidak syah dan merugikan keuangan Negara/daerah, dan sejumblah uang yang ada pada Kontraktor dan bukan miliknya tersebut  bisa menimbulkan masalah baru dan statusnya bisa berubah menjadi Perkara Penggelapan  uang Negara/daerah dan menjadi kasus Perdata bila sebagian telah dibayar dan/atau  mejadi perkara Pidana apabila sama sekali belum dibayar oleh kontraktor atau Penyedia.

Kelebihan Pembayaran adalah kalimat yang dipilih agar publik tidak apriori bahwa dalam pekerjaan ada unsur niat dengan sengaja untuk berbuat jahat dengan mengurangi pekerjaan tidak sesuai RAB (kontrak), itupun dikarenakan sebab yang melekat yaitu adanya transaksi yang sulit dipahami oleh Publik dan sulit membuktikannya dan tidak termasuk dalam kontrak.

Sejumlah uang pada kontraktor sebesar Rp. 32 – 34,2 M itu pembuktiannya tidak mudah sedangkan transaksi bisa dibuka dibutuhkan kewenangan, kekuasaan yang diakui oleh Negara dan masyarakat atau lembaga Non Pemerintah hanya bisa menyajikan dalam surat dugaan yang diserahkan kepada penegak hokum (unsur kepolisi, kejaksaan, KPK) atau lainnya sifatnya menduga dan mendorong agar unsur Penegak Hukum melaksanakan tupoksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku (Hukum positif) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persoalan tersebut tidaklah mudah ditangani oleh Inspektorat, SKPD (PPK, PPTK) mengingat pernah ada kasus Pembayaran Kelebihan Pembayaran di PUTR dan melibatkan Pejabat diatas dalam Putusan Pengadilan Tipikor di Badung Jawa Barat dan berakhir dengan Putusan dinyatakan Bersalah dan dipidana Penjara untuk Penyedia maupun PNS/ASN di SKPD terkait dan dikeluarkan dari PNS/ASN selanjutnya  diberhentikan dengan tidak hormat dan terjadi karena seharusnya uang disetor ke Kas Daerah tapi dibagikan kepada oknum terkait. Hal ini sangat disayangkan sekian lama organ pemerintah dengan tupoksinya jalan ditempat.

Sebelum memasuki fase tersebut kami berharap Inspektorat berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan (Jaksa TUN) Kota Cirebon agar semua masalah tidak liar dan bisa dikendalikan karena Publik sepertinya menginginkan ada Penyelesaian masalah Kelebihan Pembayaran atas proyek proyak yang telah dikerjakan oleh Kontraktor sampai tahun 2022 dan perlu ditangani secara benar dan diketahui Publik, jangan sampai ada asumsi bahwa kehilangan uang negara sebesar Rp. 32 – 34,2 M adalah KKN dengan dugaan disengaja dan hilang karena waktu dan telah berganti oknum yang mengetahui masalah ini dan lepas dari pengamatan, terbukti sekian lama dibiarkan uang negara/daerah mengendap di Perusahaan/kontraktor seolah-olah menjadi miliknya pribadi.

Tidak berhenti disini karena masalah kontraktor yang memiliki tunggakan pembayaran seperti  Pinjaman di Bank Cirebon untuk pembiayaan proyek pemerintah, ternyata masih menunggak pada kisaran 10 M, belakangan ini kontraktor belum membayar untuk pekerjaan proyek karena pemerintah belum bembayar pekerjaannya (tersendat di Proyek), itu yang umum dilontarkan kontraktor saat penagihan atas nama pinjamaan untuk pembiayaan proyek khususnya di Kota Cirebon.

Disampaikan oleh sdr. Eko Bidiyanto sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, bawa segala yang berkaitan dengan kontraktor sudah semua dibayarkan dan kalau ada masyalah lain diluar itu bukan urusan kami lagi.

Yang mejadi masalah adalah kontraktor tersebut pinjaman atas proyek kepada Bank Pasar(BC) tidak terjadi pelunasan, walaupun ada pinjaman ada jaminan yang dipertanggungkan sampai berita ditulis kontraktot terus mengumpulkan bunga Bank dan menambah sulit untuk melunasi pinjaman di bank tersebut. Dari masalah ini diketahui Pihak OJK,  menurut salah satu Pimpinan Bank (No Name), kami tidak dilarang mengucurkan pinjaman untuk pembiayaan Proyek khususnya di Kota Cirebon, alasan karena ada masalah Rp. 32 – 34,2 M  sehingga OJK bertindak demikian ujarnya.

Kami meminta Inspektorat yang mebuka keberadaan uang negara/daerah yaitu tentang Kelebihan Pembayaran atas proyek yang sudah dikerjakan sampai tahun 2022, agar berkoordinasi untuk menyelesaikan kontraktor yang belum mengembalikan uang negara/daerah Kota Cirebon, dan Inspektorat agar berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menangani masalah tersebut diatas jangan sampai jabatan walikota Cirebon selesai dan masalahnya menguap, dan hal ini akan menjadi dugaan kuat bahwa terjadi KKN dalam penggunaan uang negara/daerah menjadi bancakan dan akan menjadi Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) atau menjadi Perkara Tindak Pidana Umum masuk dalam Penggelapan Keuangan Negara/Daerah Kota Cirebon.

Penulis: SEditor: S & D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *