Proyek Swakelola Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 8.342.130.000,00 (delapan milyar tiga ratus empat puluh dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk rehab dan pembangunan di 10 titik, diantaranya 2(dua) SMP Swasta, 3 (tiga) SDN, 1 SKB/TK negeri dan 4 (empat) Sekolah PAUD yang tersebar di Kota Cirebon.
Pekerjaan dimulai sejak tanggal 08 September – 31 Desember 2023 atau 114 hari kerja, pelaksanaannya pada minggu ke-3(tiga) Oktober yaitu kebutuhan bahan material dll seperti pasir, semen dan cat tembok, sampai gerobak angkutan tanah selama 5 (lima) hari kerja, pekerja bangunan banyak mengangggur, ini pekerjaan sia-sia karena tetap dibayar tanpa pekerjaan yang jelas.
Keadaan ini menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, S.Sos karena Penyerapan Dana Transfer baru sekitar 25% sekitar kurang dari 2,5 Milyar. Di lapangan kegiatan rehab dan pembangunan tidak merata, dalam monitoring, bahwa pembangunan Fisik berada hampir diangka 40% khusus untuk Sekolah Dasar Negeri (SD) dan Sekolah SMP Swasta, hal tersebut karena pekerjaan ada hambatan dari sekian pekerjaan baik rehab maupun pembangunan, untuk tukang dan pembantunya dikurangi jumlahnya, ada semula 35 pekerja, saat ini tinggal sekitar 12 orang, dan itu terjadi di semua sekolah.
Hemat kami terjadi demikian, mungkin dengan dana yang terserap dan kecepatan pekerjaan tidak seimbang, sebaiknya pihak Konsultan membicarakan kembali dengan Dinas Pendidikan, mungkin karena laporan Fisik terlambat, menyebabkan di lapangan seorang pengawas dari DPUTR/DPUPR Kota Cirebon selalu pusing, hal yang aneh, toh DPUTR tidak mengeluarkan atau melakukan Penyerapan Dana Transfer (DAK), masalah keuangan itu menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Kelihatannya komunikasi mengalami hambatan antara DPUTR dan Dinas Pendidikan, dan isu yang santer adalah Monitoring Opname dan Penyerahan Naskah Perjanjian Swakelola (NPHD) awalnya dibuat antara Kepala Bidang Sapras dan bukan dengan Sekretaris DPUTR melainkan dengan Sdr. Haris Safa’at, S.Arst. Hasil penelusuran ulang Sekretaris PUTR telah membuat perintah kerja kepada Kepala Bidang Cipta Karya sebagai ketua tim, untuk pelaksanaan rehab dan pembangunan proyek yang menggunakan dana DAK, dan merekrut 9 anggota tim dari Dinas PUTR.
Masalah Konsulatan tidak atas nama lembaga, melainkan pribadi yang dilibatkan di dalam tim. Tim tersebut punya tanggung jawab bersama dalam pengawasan fisik rehab maupun pembangunan. Kalau ada kesalahan hasil pembangunan dan rehab di luar RAB dan gambar, maka ketua tim harus mempertanggungjawabkan atas kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Posisi Dinas Pendidikan Kota Cirebon adalah bagaimana mempertanggungjawabkan sebagai pengelola keuangan kegiatan proyek tersebut. Oleh sebab itu, perlu ditinjau kembali apakah NPHD sudah sesuai atau belum, apakah pembiayaan di lapangan sudah sesuai RAB dan gambar, agar tidak menjadi masalah baru setelah pekerjaan selesai.
Hal tersebut di atas ada hasil rotasi-mutasi yang baru saja satu minggu ada yang diganti atas keinginan sendiri (Kepala Bidang Cipta Karya) karena tidak menguasai pekerjaan dan posisinya diganti dari tim yang sudah dibentuk untuk menangani proyek DAK.
Dengan pergantian pejabat di PUTR Kota Cirebon, ada kekhawatiran dana untuk pengadaan material bila ditalangi menggunakan dana lain takut tidak dibayar. Hal yang wajar karena Pembayaran seperti Upah Kuli bangunan jangan sampai protes dan pekerjaan jadi mangkrak, mengingat pembayaran mandor dan kuli tidak langsung diberikan oleh Dinas Pendidikan tetapi harus melalui Dinas PUTR baru diserahkan Ke Mandor Bangunan.
Diketahui saat ini Konsultan Pengawas ada 2 (dua) group antara lain:
- Group yang menangani pengawasan di sekolah TK dan PAUD
- Group yang menangani Pengawasan di Sekolah Dasar (SD) dan SMP Swasta
Adapun Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksud sebesar Rp. 8.342.130.000,00 (delapan milyar tiga ratus empat puluh dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah), alokasi anggaran tersebut diperuntukan:
- PAUD sebesar Rp. 1.161.690.000,00
- SKB sebesar Rp. 487.300,000,00
- SD sebesar Rp. 3.122.947.000,00
- SMP sebesar Rp. 3.570.193.000,00
Di lapangan tidak sesuai papan proyek, jadi ada kelebihan uang DAK sekitar Rp. 2.368.640.000,00. Kelebihan uang DAK tersebut di luar perhitungan anggaran untuk PAUD.
Sejumlah anggaran tersebut di atas seluruhnya adalah untuk Fisik, jadi tidak ada anggaran untuk pengadaan lainnya, ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon.